PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 29
BAB 4 — PENILAIAN HASIL AUDIT SMK3
(1) Dalam hal terdapat perbedaan interpretasi penilaian kriteria Audit SMK3 antara perusahaan dengan Lembaga Audit SMK3 maka para pihak yang tidak menerima hasil Audit SMK3 dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan hasil Audit SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
