PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM...
Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME AUDIT SMK3
Lembaga Audit SMK3 menyampaikan laporan Audit SMK3 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Dinas Provinsi dan pengurus perusahaan yang di audit dengan bentuk laporan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
