Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA AUDIT
(1) Penunjukan auditor eksternal junior SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan Lembaga Audit SMK3 kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup; b. surat keterangan sehat dari dokter; c. fotokopi sertifikat pembinaan Auditor SMK3; d. fotokopi ijasah pendidikan terakhir serendah-rendahnya D3 dengan pengalaman kerja minimum 4 (empat) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau S1 dengan pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; e. fotokopi keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku; f. surat keterangan telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 sebagai peninjau sekurang-kurangnya 5 (lima) kali audit yang ditandatangani oleh auditor eksternal senior SMK3; g. surat keterangan telah melaksanakan Audit Eksternal SMK3 sebagai auditor magang sekurang-kurangnya 5 (lima) kali; h. surat rekomendasi dari auditor eksternal senior SMK3; i. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan j. surat pernyataan tidak sedang ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja spesialis. (2) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan penunjukan auditor eksternal junior SMK3 dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
