PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional...
Pasal 9
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang akan diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan harus memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas pelayanan pengawasan ketenagakerjaan paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) PNS yang telah diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan belum mengikuti Diklat Dasar Pengawas Ketenagakerjaan wajib mengikuti Diklat Dasar Pengawas Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
