Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Jabatan Fungsional.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu.
Pengantar Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial serta Mediasi perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.
Portofolio adalah bukti fisik berupa dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas di bidang ketenagakerjaan dalam interval waktu tertentu.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
