PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang...
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
