PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 65
Pelaksanaan pembayaran secara non tunai dilakukan secara bertahap paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
