Pasal 59
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing kementerian/lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan (2) Menteri dapat membentuk tim khusus dalam rangka pengendalian dan peningkatan kualitas yang beranggotakan antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BNP2TKI, Bareskrim-POLRI, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta instansi terkait.
