PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 55
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan debarkasi. (2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
