PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 51
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik. (2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan melalui layanan informasi terpadu Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri oleh BNP2TKI yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
