PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 31
(1) Perjanjian kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. (2) Dalam hal terjadi perubahan perjanjian kerja, maka perubahan perjanjian kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI.
