PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 26
(1) Perjanjian kerja antara pengguna dan TKI berlaku setelah para pihak menandatangani perjanjian kerja. (2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
