PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA...
Pasal 2
PIHAK PERTAMA wajib memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, keamanan dan PIHAK KEDUA sejak penandatanganan perjanjian penempatan, keberangkatan dari daerah asal, selama ditempat penampungan, berangkat ke ……….. dan sampai kembali ke Indonesia.
