PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 2 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
