PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. daftar Informasi Publik di bawah penguasaan Kementerian; b. Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. perizinan yang diterbitkan; e. rencana strategis dan rencana kerja Kementerian; f. Informasi mengenai kegiatan pelayanan; dan/atau g. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
