Pasal 3
BAB 2 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Informasi yang bersifat rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, meliputi Informasi: a. profil Kementerian; b. program dan/atau kegiatan Kementerian; c. kinerja dalam lingkup Kementerian berupa narasi mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik PPID; dan/atau f. peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
(2) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala 6 (enam) bulan sekali. (3) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman Kementerian atau media Informasi lainnya yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
