Pasal 5
(1) Persyaratan pendaftaran bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan b. belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. (2) Persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
dengan sistem administrasi kependudukan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2017
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. HANIF DHAKIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
