PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 9
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatalaksanaan; dan c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga.
