Pasal 46
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 07/MEN/IV/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Seluruh ketentuan yang mengatur mengenai Balai Latihan Kerja Industri Surabaya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-137/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Deparetemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.
