Pasal 38
BAB 7 — ESELON
(1) Kepala Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Kelas I merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Balai Kelas II merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon III.b atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas I merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas. (6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Besar merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas. (7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Kelas II merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau Jabatan Pengawas.
