PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan;
c. pelaksanaan kerja sama pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur dan/atau tenaga pelatihan; d. evaluasi dan penyusunan laporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
