PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 19
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan. (2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
