PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 17
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; b. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; dan c. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
