PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 11
BAB 2 — BALAI BESAR PENGEMBANGAN LATIHAN KERJA
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan barang milik negara. (2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
