PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — PENENTUAN JENJANG KUALIFIKASI
(1) Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait.
