PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — PENENTUAN JENJANG KUALIFIKASI
Dalam hal suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha tidak memiliki 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, maka jenjang kualifikasi pada bidang pekerjaan yang bersangkutan dapat disusun tidak dalam 9 (sembilan) jenjang dan tidak harus dimulai dari jenjang 1 (satu) dan/atau diakhiri dengan jenjang 9 (sembilan).
