PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penentuan jenjang kualifikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penerapan KKNI pada PBK; c. penerapan KKNI pada sertifikasi kompetensi; d. pengembangan sumber daya manusia; dan e. pengakuan kesetaraan kualifikasi.
