PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
Penerima Bantuan Pemerintah pada Kementerian meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat;
c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga atau organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
