PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG...
Pasal 2
BAB 2 — PENATAUSAHAAN
(1) DKPTKA ditetapkan sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) perjabatan perbulan untuk setiap TKA dan dibayar di muka. (2) Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh. (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dengan menyetorkan pada Rekening Kas Negara melalui SIMPONI dengan menggunakan Kode Billing yang memuat: a. identitas Pemberi Kerja TKA; b. identitas TKA; c. jangka waktu Notifikasi; dan d. total pembayaran.
