Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Upah adalah hak pekerjajburuh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerjajburuh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerjajburuh dan keluarganya atas suatu pekerjaan danj atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THRKeagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada PekerjajBuruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
- Uang Servis adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.
- Struktur dan Skala Upah adalah susunan golongan upah dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah atau yang terendah sampai dengan yang tertinggi yang memuat kisaran nilai upah terendah sampai dengan nilai upah tertinggi dalam 1 (satu) golongan upah.
- PekerjajBuruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; BABI KETENTUANUMUM
Pasa12 (1) Sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan d. pembekuan kegiatan usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan. (3) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sanksi administratif yang meliputi: a. pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; danjatau b. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memilikiproyek di beberapa lokasi.
