PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. (2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.
