PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
