PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
