PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan alokasi Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara Kementerian sesuai dengan kelompok akun masing-masing belanja. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
