PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 48
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
Bentuk naskah Kerja Sama multilateral berupa: a. deklarasi Bersama/Komunike; b. konvensi; c. rekomendasi; d. protokol; e. kertas kerja proyek/program kerja; dan/atau f. naskah Kerja Sama lainnya yang memuat komitmen dan/atau kesepakatan.
