PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 45
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
Bentuk naskah Kerja Sama regional berupa: a. persetujuan; b. deklarasi bersama/pernyataan bersama/komunike; c. kertas kerja; atau d. naskah Kerja Sama lainnya.
