PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 42
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Bentuk naskah Kerja Sama bilateral berupa: a. persetujuan; b. memorandum saling pengertian/memorandum Kerja Sama; c. pengaturan teknis Kerja Sama; d. surat pernyataan kehendak; dan/atau e. naskah Kerja Sama lainnya. (2) Naskah Kerja Sama bilateral sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul Kerja Sama; b. subyek Kerja Sama; c. maksud dan tujuan Kerja Sama; d. ruang lingkup Kerja Sama; dan e. pihak penandatangan.
