PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 24
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan tahap yang dilakukan oleh kedua pihak mengenai kemungkinan dibuatnya Kesepahaman Bersama.
