PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 12
Gubernur mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat kepada Menteri dengan tembusan pimpinan tinggi madya terkait.
