PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 8
BAB 3 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.
