PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
Penerima Bantuan Pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan meliputi: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga swadaya masyarakat; d. lembaga pendidikan dan pelatihan; e. lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di daerah; dan f. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.
