PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non- pemerintah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang memegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Kementerian Ketenagakerjaan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
- Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
