PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
(1) Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun. (2) Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. (3) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; c. Peserta yang meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.
