PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 85
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi yang telah ditetapkan sebagai BKK sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menyesuaikan persyaratan untuk memiliki Petugas Antar Kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
