Pasal 79
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada: a. BKK, dalam hal:
- memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a; dan/atau
- menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b. b. Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair, dalam hal memungut biaya dari Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2). (2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang dijatuhi sanksi administratif telah memenuhi kewajibannya sebelum jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus melapor kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan telah menenuhi kewajiban, kepala Dinas Kabupaten/Kota MENETAPKAN pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. (6) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai penjatuhan atau pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5) mengacu pada Format 8a dan Format 8b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
