PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 69
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja atau pelaksana PTKDN yang melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau data penempatan Tenaga Kerja. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam; b. trofi; c. kemudahan akses pelayanan ketenagakerjaan; dan/atau d. bentuk lainnya. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan minimal berdasarkan kriteria: a. laporan informasi lowongan pekerjaan; dan b. laporan lowongan pekerjaan yang sudah terisi. (4) Menteri dalam memberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
