PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 67
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja. (2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi pada informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan pada menu posting pekerjaan.
