PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; b. Dinas Provinsi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN; dan c. Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN.
