PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 50
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan atau laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
