PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 43
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) Pencari Kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID. (2) Untuk mendapatkan SIAPkerja-ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencari Kerja melakukan pendaftaran pada SIAPkerja dengan: a. membuat akun; dan b. mengisi profil data diri.
